Pringsewu (ISN) – Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta penyimpangan distribusi pupuk subsidi yang dilakukan kios pupuk Berkah Lestari di RT 01 RW 01 sinar baru timur kecamatan Sukoharjo Pringsewu Lampung yang hingga kini belum menunjukkan penanganan tegas, Padahal, temuan tersebut telah disampaikan dan diberitakan ke publik sejak beberapa waktu lalu.
Media mengonfirmasi kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu bapak MARYANTO terkait langkah konkret atas dugaan pelanggaran tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pertanian menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dan menunggu keputusan dari jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
“Ya, kita lagi konsultasi dengan provinsi untuk tindak lanjutnya gimana nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas menyebut bahwa sanksi terhadap kios pupuk yang diduga melanggar aturan tersebut masih menunggu keputusan dari kementerian, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau bentuk sanksi lainnya.
“Nunggu nanti gimana dari kementerian menjatuhkan sanksi pencabutan izin atau sanksi lain,” tambahnya.
Dinas Pertanian juga menyampaikan bahwa kasus kios pupuk Berkah Lestari saat ini tengah ditangani oleh Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Prihal kios pupuk sedang ditindaklanjuti oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” ungkapnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan, rekomendasi sanksi, maupun langkah pengamanan agar kerugian petani tidak terus berlanjut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya keberanian aparat dalam menindak pelanggaran pupuk subsidi.
Masyarakat dan petani kini mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Apakah dugaan penyimpangan pupuk subsidi akan benar-benar ditindak tegas, atau kembali berakhir tanpa kejelasan dan kepastian hukum ?
![]()
